Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Situasi Umum
A. Geografi
Wilayah hukum polsek saketi meliputi wilayah Kecamatan Saketi dan Kecamatan Cisata , yang luasnya sekitar : 8.564. Ha (Kec. Saketi) dan 3.373 ha (Kec. Cisata) , Luas 2 Kecamatan Adalah 12.937 Ha.
Batas-Batas Wilayah Polsek Saketi :
· Sebelah Timur Berbatasan Dengan : Kec. Cimanuk / Cipeucang
· Sebelah Selatan Berbatasan Dengan : Kec . Bojong
· Sebelah Barat Berbatasan Dengan : Kec. Menes / Pulosari
· Sebelah Utara Berbatasan Dengan : Kec . Mandalawangi
Dengan Jumlah Desa : Kec. Saketi 14 Desa
: Kec. Cisata 9 Desa
Langganan:
Postingan (Atom)